Untuk memudahkan proses persidangan, KPK akan memindahkan tersangka Sujendi Tarsono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni, OK Arya dan Helman Herdardi masih dititipkan di Rutan Jakarta.
"HH (Helman Herdardi) Kadis PU di Rutan Salemba. OKA (OK Arya) Bupati Batubara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Febri menambahkan, sejauh ini KPK telah mengumpulkan keterangan dari 62 saksi untuk ketiga tersangka itu. 62 saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Kadis, Advokat, dan pihak swasta.
"Sedangkan ketiga tersangka ini masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 hingga 3 kali dalam kurun Oktober – November 2017," pungkas Febri.
(Salman Mardira)