Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Suap Rp8,035 Miliar, Bupati OK Arya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 26 April 2018 |21:58 WIB
Terima Suap Rp8,035 Miliar, Bupati OK Arya Divonis 5,5 Tahun Penjara
Bupati OK Arya (rambut putih) saat di Pengadilan Neger Medan. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Dua Penyuap Bupati Batubara OK Arya Divonis 2 Tahun Penjara)

Atas vonis tersebut kedua terdakwa dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat terkait hukuman yang diberikan majelis hakim. Terdakwa OK Arya dan Penuntut Umum KPK pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara Helman Herdady menyatakan menerima putusan itu.

Sebelumnya, Penuntut Umum KPK menuntut OK Arya 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Helman Herdady dituntut 7 tahun penjara dan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

(Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, Bupati Kabupaten Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement