(Baca Juga: Dua Penyuap Bupati Batubara OK Arya Divonis 2 Tahun Penjara)
Atas vonis tersebut kedua terdakwa dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat terkait hukuman yang diberikan majelis hakim. Terdakwa OK Arya dan Penuntut Umum KPK pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara Helman Herdady menyatakan menerima putusan itu.
Sebelumnya, Penuntut Umum KPK menuntut OK Arya 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Helman Herdady dituntut 7 tahun penjara dan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, Bupati Kabupaten Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara)
(Erha Aprili Ramadhoni)