Saat ini, OK Arya sudah dilakukan penahanan bersama keempat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya tersebut yakni Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; pemilik diler Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono; serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Kelima tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Adapun OK Arya ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sujendi Tarsono di Rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Helman Herdady di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Arief Setyadi )