Rasain! Kasus Pencabulan Anak, Aa Gatot Diancam 15 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 17:02 WIB
Gatot Brajamusti usai menjalani sidang. Foto Okezone/Harits Tyran
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang perdana kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Kamis (12/10/2017).

Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan serta Hakim Anggota Iswahyu widodo dan Ahmad guntur.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Hadiman, mengatakan bahwa dalam sidang kali ini JPU mendakwa Gatot Brajamusti telah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinsial CTP saat usianya masih berada di bawah umur.

"Gatot didakwa Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar," kata Hadiman di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi: Reza Artamevia Ngaku Melihat Pencabulan Aa Gatot

JPU mendakwa, lanjut Hadiman, dengan pasal tersebut dikarenakan Aa Gatot telah melangggar Pasal UU Perlindungan anak dengan melakukan pencabulan terhadap CTP saat masih berusia 16 tahun. Akan tetapi korban baru melapor setelah dewasa.

"Kalau kejadian ini sudah lama sih ya usianya masih di bawah umur," terangnya.

Hadiman mengugkapkan dari keterangan penyidik Polda Metro Jaya, Gatot mencekoki CTP dengan zat terlarang dan memaksa untuk mengikuti ritual seks saat berada di padepokannya.

"Keterangan tersebut ada di dalam di dakwaan," kata Hadiman.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya