Baca Juga: Polisi: Reza Artamevia Ngaku Melihat Pencabulan Aa Gatot
JPU mendakwa, lanjut Hadiman, dengan pasal tersebut dikarenakan Aa Gatot telah melangggar Pasal UU Perlindungan anak dengan melakukan pencabulan terhadap CTP saat masih berusia 16 tahun. Akan tetapi korban baru melapor setelah dewasa.
"Kalau kejadian ini sudah lama sih ya usianya masih di bawah umur," terangnya.
Hadiman mengugkapkan dari keterangan penyidik Polda Metro Jaya, Gatot mencekoki CTP dengan zat terlarang dan memaksa untuk mengikuti ritual seks saat berada di padepokannya.
"Keterangan tersebut ada di dalam di dakwaan," kata Hadiman.
(Rachmat Fahzry)