BOGOR - Tiga terdakwa dalam kasus duel maut ala gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia Hilarius Christian Event Raharjo (15) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bogor, RR Dewi Lestari N mengatakan bahwa sidang perdana yang dilakukan tertutup ini beragendakan pembacaan dakwaan kepada ketiga terdakwa yakni AB, MS dan HK.
"Tadi siang semuanya terdakwa hadir, tapi karena ini menyangkut peradilan anak maka sidang dilakukan secara tertutup," katanya, Selasa (17/10/2017).
(Baca: Miris! Dengan Alasan Ini Pertarungan Pelajar ala Gladiator di Bogor Terjadi)
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ana Yulina ketiga terdakwa hadir dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Sidang ini berjalan cukup singkat karena hanya membacakan dakwaan.
"Mereka didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 hurup c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," jelas Dewi.
Sementara itu, ayah kandung dari korban duel maut, Venansius Raharjo berharap, proses hukum terhadap pelaku duel ala gladiator yang menewaskan putranya itu berjalan dengan seadil-adilnya.
"Saya ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya. Saya butuh keadilan, bukan hanya untuk saya, ini juga agar kedepan benar-benar tidak ada lagi korban seperti anak saya. Soal hukuman, saya minta sesuai dengan undang-undang," ungkap Venansius.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa AB, Parsiholan menuturkan, sidang ini kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaaan eksepsi dari terdakwa pada Kamis 19 Oktober 2017.
"Dilanjut Kamis lusa dengan agenda mendengarkan eksepsi. Sebenarnya klien kami juga korban duel itu. Terkait dakwaan kami komentari nanti saat eksepsi, karena tidak semua dakwaan sesuai," singkat Parsiholan.
Seperti diketahui, Hilarius Even Raharjo, siswa SMA Budi Mulia Bogor tewas usai terlibat duel maut ala 'gladiator' dengan siswa dari SMA Mardi Yuana Bogor di Taman Palupu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada awal tahun 2016 lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dari 5 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang dan masih memburu satu pelaku lain yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
(Ulung Tranggana)