"Saya ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya. Saya butuh keadilan, bukan hanya untuk saya, ini juga agar kedepan benar-benar tidak ada lagi korban seperti anak saya. Soal hukuman, saya minta sesuai dengan undang-undang," ungkap Venansius.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa AB, Parsiholan menuturkan, sidang ini kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaaan eksepsi dari terdakwa pada Kamis 19 Oktober 2017.
"Dilanjut Kamis lusa dengan agenda mendengarkan eksepsi. Sebenarnya klien kami juga korban duel itu. Terkait dakwaan kami komentari nanti saat eksepsi, karena tidak semua dakwaan sesuai," singkat Parsiholan.
Seperti diketahui, Hilarius Even Raharjo, siswa SMA Budi Mulia Bogor tewas usai terlibat duel maut ala 'gladiator' dengan siswa dari SMA Mardi Yuana Bogor di Taman Palupu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada awal tahun 2016 lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dari 5 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang dan masih memburu satu pelaku lain yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
(Ulung Tranggana)