"Sampai saat ini ada yang sudah membawa, ada yang masih di kantor kita," tukasnya.
Sekadar informasi, parpol yang dokumennya sudah diterima KPU ada sebanyak 14 parpol, yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, Garuda.
Sementara itu, sebanyak 13 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ketiga belas parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
(Ulung Tranggana)