Sengketa Pembebasan Lahan MRT, Pemprov Janji Patuhi Putusan MA

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2017 12:47 WIB
Proyek pembangunan MRT (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mematuhi apapun hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait harga pembebasan tanah lahan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) fase satu, jalur Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Kita serahkan nanti hukumnya. Bagaimana putusannya tentu kita sebagai Pemprov patuh," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2017).

Pada 2016 lalu, Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati harga pembebasan tanah di sekitar Jalan Haji Nawi dengan harga Rp 30 juta per meter persegi. Namun, seiring berjalannya waktu, warga malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak menyetujui angka tersebut. Bakhan, warga menaikkan tuntutannya menjadi Rp 120 juta per meter persegi.

Hasilnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan warga dengan nilai yang hanya setengah dari gugatan, yakni Rp 60 juta per meter persegi. Namun, Pemprov tetap bersikukuh ingin membayar dengan angka yang semula disepakati, yakni Rp 30 juta per meter persegi, sehingga Pemprov mengajukan kasasi putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Ketika Gubermur DKI Jakarta menyambangi lahan bermasalah itu, ia didatangi seorang warga yang juga menggugat persoalan harga tanah. Diketahui, warga itu bernama Mahes dan ia meminta kepada sang gubernur agar dilakukan negosiasi ulang ihwal harga tanah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya