JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan, pemerintah belum pernah membahas rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Sehingga, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan pembentukan Densus Tipikor setelah menggelar rapat internal yang juga dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kan dari sisi prosedur pun sebenernya tidak pernah dibahas di Ratas, Rakor (di tingkat) Menko, sehingga ini baru ide yang masih harus dibahas kembali," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Teten memastikan, Polri masih terus dapat memberantas tindak pidana korupsi lantaran dibenarkan undang-undang. Selain itu, penundaan pembentukan Densus Tipikor tersebut tetap masih akan terus dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam.
"Tapi saya kira memang kan begini, UU Polri, UU Kejaksaan, dan KPK, ini kan masih memungkinkan Kejaksaan dan Kepolisian menangani korupsi. Cuma sekarang ide Densus itu perlu dibicarakan lagi di tingkat Menko," jelasnya.