Dalami Kasus Suap Raperda PDAM Banjarmasin, KPK Periksa 3 Saksi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 11:28 WIB
Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali (Foto: Antara)
Share :

Sebagai pihak pemberi, ‎Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkaka‎n melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya