JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Mereka adalah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun, Swasta Fakhri Wardani dan Staf PT Adhi Karya (Persero) TBK, Edi Hivawan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali (IRS)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Sejuah ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 Miliar kepada PDAM Bandarmasih.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM, Trensis.
Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))