"Karena kita tidak tahu pemerintah di masa-masa yang akan datang baik atau tidak," kata Karding.
Menurut dia yang menjadi persoalan selama ini adalah ada ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, tetapi untuk menindak atau membubarkannya membutuhkan waktu lama, bahkan bisa setahun hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita butuh jalan pintas, tetapi aman. Kalau ada ormas yang mau ganti Pancasila ya harus diproses cepat," kata Karding.
Menurut dia, proses penyelesaian hukum tetap diperlukan, tetapi dalam waktu yang relatif singkat sehingga akan memberikan kepastian hukum kepada ormas maupun masyarakat.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))