"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," kata Haris lewat keterangan resminya, Kamis (2/11/2017).
Selain dikenakan Pasal 241, Haris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu dan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
"Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di Jalan Diponegoro 60. Kenapa pindah di Jalan Tebet Barat? Jadi melawan ketetapannya sendiri. Lagi pula dari zaman dulu, zaman Orde Baru sampai reformasi Kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap di sana," ungkap dia.
Dengan adanya laporan ini, Haris meminta agar menteri yang berasal dari PDIP ini diperiksa karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih aja berkelit ke Muktamar Bandung. Tentu kita tidak terima," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)