Gugatannya Diterima MK, Penganut Aliran Kepercayaan Senang Bisa Diakui Pemerintah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 13:56 WIB
Pihak penghayat aliran kepercayaan memenangkan gugatan di MK. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

"Diskriminasi itu banyak. Dalam lamaran pekerjaan di situs online itu enggak pernah terdapat di situ dihadirkan kepercayaan. Menandakan bahwa kepercayaan itu tidak, belum, pernah disetarakan dengan anak-anak bangsa. Kami mohonkan untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan di mana pendidikan kami harapkan dibuka secara umum agar anak-anak tidak terdiskriminasi gitu," ujarnya.

(Baca: Tok! MK Putuskan Uji Materi Ketentuan Remisi)

Sementara kuasa hukum pemohon yakni Julianto Simanjuntak menyatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pihak MK yang bersikap adil ini.

"Ini kita berikan apresiasi kepada MK karena memberi putusan adil, karena dalam UU Administrasi Kependudukan ada perlakuan yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan KTP antara penganut kepercayaan dengan warga negara lainnya," ungkap Julianto.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya