Gugatannya Diterima MK, Penganut Aliran Kepercayaan Senang Bisa Diakui Pemerintah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 13:56 WIB
Pihak penghayat aliran kepercayaan memenangkan gugatan di MK. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para penganut aliran kepercayaan yang menggugat aturan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik. Hal itu pun mendapat respons positif dari salah satu penganut aliran kepercayaan yakni Arnold Purba. Ia mengatakan sangat senang para penganut aliran kepercayaan bisa diakui pemerintah.

"Kami sangat senang karena telah tercapainya kepercayaan itu diakui pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya telah terbuka," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

(Baca: Gugatan Dikabulkan MK, Aliran Kepercayaan Bisa Dimasukkan di Kolom KTP dan KK)

Arnold juga mengatakan bahwa permintaan penulisan penganut kepercayaan di KTP sudah diajukan sejak 20 tahun lalu agar adanya kesetaraan secara umum. Ia pun berharap pemerintah dapat memerhatikan putusan MK ini sehingga nantinya ada kesetaraan terhadap anak-anaknya.

"Harapan untuk pemerintah dan MK ya semakin terbukanya untuk anak-anak, kesetaraan anak bangsa," terangnya.

Tak hanya itu, Arnold juga menceritakan bahwa selama ini penganut aliran kepercayaan sering diperlakuan diskriminasi dengan tidak mendapat kesetaraan saat melamar pekerjaan.

"Diskriminasi itu banyak. Dalam lamaran pekerjaan di situs online itu enggak pernah terdapat di situ dihadirkan kepercayaan. Menandakan bahwa kepercayaan itu tidak, belum, pernah disetarakan dengan anak-anak bangsa. Kami mohonkan untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan di mana pendidikan kami harapkan dibuka secara umum agar anak-anak tidak terdiskriminasi gitu," ujarnya.

(Baca: Tok! MK Putuskan Uji Materi Ketentuan Remisi)

Sementara kuasa hukum pemohon yakni Julianto Simanjuntak menyatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pihak MK yang bersikap adil ini.

"Ini kita berikan apresiasi kepada MK karena memberi putusan adil, karena dalam UU Administrasi Kependudukan ada perlakuan yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan KTP antara penganut kepercayaan dengan warga negara lainnya," ungkap Julianto.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya