Dewan Pers Sampaikan Isu Perlindungan Wartawan dan Impunitas di Sidang Umum ke-39 UNESCO

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 23:37 WIB
Foto: Ist
Share :

JAKARTA - Isu perlindungan terhadap wartawan, termasuk kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis serta masalah impunitas, menjadi sikap yang disampaikan Indonesia dalam Sidang Umum UNESCO ke-39, khususnya dalam Komisi Komunikasi dan Informasi di Paris, Prancis, pada Selasa (7/11/2017).

Dalam sidang ini, Indonesia diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar. Djauhar menyatakan, Indonesia sudah menjalankan upaya terkait Rencana Aksi PBB dalam hal perlindungan untuk keselamatan jurnalis dan isu impunitas dengan berbagai pendekatan.

Di antaranya yakni Indonesia mempromosikan dan menerapkan pedoman dalam Keselamatan jurnalis. Selain itu, Indonesia juga memantau penegakan profesionalisme media dan keselamatan jurnalis dengan membuat Indeks Kemerdekaan Pers Nasional melalui penelitian di provinsi-provinsi di Indonesia.

"Dan tidak mengandalkan indeks kemerdekaan pers yang dibuat oleh lembaga-lembaga internasional yang dinilai kurang akurat menggambarkan indeks kemerdekaan pers di Indonesia," kata Djauhar melalui keterangan persnya.

Dia menuturkan, dalam upaya menyetop impunitas, atau pembebasan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan, Dewan Pers Indonesia menandatangani sekaligus melaksanakan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung.

"Indonesia menyatakan keinginan untuk bekerjasama secara baik dengan 'nformal Group of Friends' atau kelompok informal para sahabat dalam perlindungan terhadap keselamatan di UNESCO yang dipimpin oleh negara Denmark, untuk bertukar pengalaman dan pembelajaran antar kawasan," jelas dia.

Lebih dari itu, Djauhar juga meminta UNESCO untuk mempromosikan kepada seluruh negara anggota tentang Deklarasi Jakarta yang dirumuskan di Ibu Kota dalam peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) 2017

"Dan memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya yang bekerja dalam perlindungan wartawan perempuan dan keamanan digital di Indonesia," pungkas dia.

Ketiga, hidup bermasyarakat wajib mematuhi hukum negara, menghormati dan mengasihi sesama agar menemukan hidup bahagia.

Keempat, Bertakwalah kepada Allah SWT, Tuhan Pencipta Alam Semesta dan jauhilah larangan-Nya sesuai dengan agama yang kau anut. Niscaya engkau akan menemukan kegembiraan dan kemuliaan serta dapat menjadi teladan bagi sesama untuk menuju kejayaan nusa dan bangsa," pungkas Jokowi.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya