JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para penghayat aliran kepercayaan yang menuntut dicantumkannya kepercayaan mereka dalam kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Terkait itu, Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan uji materi terhadap putusan tersebut. Alasannya, FPI menilai putusan tersebut berpotensi memicu kegaduhan.
"Yang jelas sangat membuat kerancuan dan kegaduhan pastinya. Dan kalau sudah begitu, kita akan ajukan judisial review, karena juga sangat bertentangan dengan pancasila," kata Tokoh FPI, Habib Novel Chaidir Bamukmin kepada Okezone, Kamis (9/11/2017).
Tak hanya itu. Novel juga menyesalkan sikap MK yang tidak melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Kami selaku ormas keagamaan tidak dilibatkan dan ini merupakan kesewenang-wenangan MK yang tidak amanat menjalankan tugas," kata Novel.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.