Berpotensi Gaduh, FPI Berencana Uji Materi Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan yang Masuk Kolom Agama KTP dan KK

Ahmad Sahroji, Jurnalis
Kamis 09 November 2017 05:02 WIB
Ilustrasi
Share :

Hal tersebut kemudian diatur dalam pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

Direktur Politik Dalam Negeri, Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan para penganut aliran kepercayaan yang harus tertera di kolom KTP elektronik.

Menurutnya, tinggal pemerintah memikirkan teknik atau cara melaksanakannya, karena ada regulasi-regulasi yang harus disesuaikan untuk melakukan keputusan itu. Seperti regulasi yang sebelumnya tidak mengatur, kini harus menyesuaikan keputusan MK yang terakhir.

"Kita ingin pemerintah harus bisa menyesuaikan keputusan MK yang terakhir ini," kata Bahtiar di Jakarta.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya