Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Helikopter AW 101, KPK Apresiasi

Antara, Jurnalis
Sabtu 11 November 2017 00:33 WIB
ilustrasi (dok okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

"Mengapresiasi putusan dari hakim praperadilan, jadi memang penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cocok," kata anggota tim Biro Hukum KPK Efi Laila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

(Baca Juga: POM TNI Akui BPK Belum Hitung Kerugian Negara soal Pengadaan Heli AW-101)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat (10/11) membacakan putusan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh.

Sementara itu, Marbun anggota tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh menghargai putusan praperadilan itu, meskipun pihaknya banyak yang tak sependapat dengan putusan hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya