Polri Tak Sependapat dengan Gubernur DKI soal Motor Melintas di Thamrin, Ini Alasannya

Badriyanto, Jurnalis
Senin 13 November 2017 18:56 WIB
Marka jalan sepeda motor dilarang melintas di Jalan Sudirman. Foto Antara/Muhammad Adimaja
Share :

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Royke Lumowa tidak sependapat dengan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal mencabut larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Royke beralasan, kebijakan itu harus diimbangi dengan penambahan jumlah transportasi masal agar dapat mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Mengingat lahirnya larangan sepeda motor melintas jalan protokol itu upaya mengurai kemacetan.

"Kalau itu mengenyampingkan angkutan umum enggak setuju. Tetap harus mengutamakan angkutan umum, angkutan umum harus dibesarkan," ucap Royke di Mapolda Metro Jaya, Senin, (13/11/2017).

Baca: Ini Argumen Sandiaga Soal Pencabutan Larangan Motor di Sudirman-Thamrin

Royke mengaku belum mengetahui alasan Anies yang berencana menghapus peraturan larangan motor melintas di jalan protokol tersebut. Pun demikian ia berujar bahwa Jakarta lebih membutuhkan moda transportasi umum dibanding kendaraan pribadi. 

"Saya enggak tahu alasan beliau apa. Kalau tanya ke saya. Bagaimanapun juga di kota metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan dari pada kendaraan pribadi seperti mobil," tuturnya.

Simak: Rapat dengan BPTJ, Anies Bahas Rencana Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Thamrin?

Anies berencana akan merevisi Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 yang mengatur larangan sepeda motor melintas di Jalan Protokol. Semangat Pergub itu untuk mengurangi tingkat polusi dan kemacetan serta menstimulasi warganya agar beralih ke moda transportasi massal.

Bahkan Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 juga telah diperkuat dengan Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP), yang mengatur kendaraan pribadi yang melintas di jalan protokol bakal dikenai biaya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya