Setya Novanto 'Menghilang', Ketua MPR: Ikuti Peraturan Undang-Undang yang Berlaku!

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 13:27 WIB
Ketua MPR, Zulkifli Hasan (foto: Okezone)
Share :

"Saya tekankan sekali lagi sebagai warga negara apalagi sebagai pejabat negara, Pak Novanto juga pernah mengatakan itu, ikuti dan patuhi proses hukum," pungkasnya.

 (Baca juga: Setya Novanto 'Menghilang', Pimpinan DPR: Biarlah Ini Selesai dengan Penegakan Hukum)

Seperti diketahui, pada Rabu malam, 15 November 2017 tim penyidik KPK menyambangi kediamannya Setya Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan namun yang bersangkutan tidak ada dirumah dan hingga saat ini belum ada yang mengetahui keberadaan Ketum Golkar tersebut.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya