JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta koleganya Setya Novanto mematuhi undang-undang yang berlaku. Ia tidak seharusnya seorang pimpinan DPR menghilangkan tanpa meninggalkan pesan saat hendak di jemput paksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh tim penyidik KPK.
"Sebagai sesama pimpinan lembaga, nasihat dari seorang teman, saya berharap Pak Novanto sebagaimana yang pernah disampaikan ikuti proses hukum dan ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
(Baca juga: Setya Novanto 'Menghilang', Dewan Pakar Golkar Minta Kadernya Tetap Solid)
Ditanya soal dampak dari sikap Setya Novanto terhadap lembaga legislatif, Zulkifli enggan menjabarkan secara rinci. Bagi Zulkifli, sebagai pimpinan DPR seharusnya ia memberikan contoh kepada jajarannya untuk menghadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya tekankan sekali lagi sebagai warga negara apalagi sebagai pejabat negara, Pak Novanto juga pernah mengatakan itu, ikuti dan patuhi proses hukum," pungkasnya.
(Baca juga: Setya Novanto 'Menghilang', Pimpinan DPR: Biarlah Ini Selesai dengan Penegakan Hukum)
Seperti diketahui, pada Rabu malam, 15 November 2017 tim penyidik KPK menyambangi kediamannya Setya Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan namun yang bersangkutan tidak ada dirumah dan hingga saat ini belum ada yang mengetahui keberadaan Ketum Golkar tersebut.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)