JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP ini akan segera menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, hari ini, Jumat (17/11/2017), lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.
Namun, penahanan Novanto harus dibantarkan karena tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).
"Surat penahanan diterbitkan hari ini, tapi dibantar untuk dirawat," ujar salah sumber internal KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017).