BKSDA Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ular Sanca & Biawak Tak Bertelinga Endemik Kalimantan

Ade Putra, Jurnalis
Minggu 19 November 2017 09:38 WIB
Foto: Ade Putra/Okezone
Share :

“Berdasarkan dokumen pengiriman-pengiriman diketahui tidak lagi berasal dari satu orang pengirim. Namun demikian berdasarkan analisa petugas, pengirim mengelabui petugas jasa titipan kilat dengan memberi nama pengirim berbeda-beda,” jelas Sadtata.

Temuan-temuan ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama dalam upaya pengawasan peredaran barang ilegal sataw-satwa liar. Karena, melihat tingginya pengiriman satwa liar menandakan bahwa ada banyak permintaan dari luar Kota Pontianak. “Jika ini dibiarkan, tidak hanya berdampak pada kurangnya populasi satwa di alam, namun berdampak langsung bagi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Sadtata, pihak BKSDA Kalbar selalu berupaya semaksimal mungkin melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan maraknya peredaran satwa liar melalui penyadartahuan terkait undang-undang dan aturan-aturan yang sudah ada seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar).

"Hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya