"Di situ kan ada mekanismenya. Ya diikuti aja mekanismenya, ada aturan-aturan yang ada," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan dirinya akan menyurati Presiden Jokowi, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian hingga Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta perlindungan hukum.
Selain itu, ia juga telah memenangkan praperadilan dengan atas penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP tersebut.
“Dari mulai melakukan SPDP (Patuh hukum) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
(Abu Sahma Pane)