MKD Bakal Gelar Rapat Bahas Nasib Setya Novanto di DPR

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 November 2017 12:32 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto ditahan KPK (dok. Antara)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menuturkan pihaknya akan menentukan sikap setelah ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan oleh KPK.

“Hari ini MKD akan ambil sikap, saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD, kita akan segera lakukan rapat,” katanya di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Senayan, Senin (20/11/2017).

Karena itu, MKD akan memahami bahwa saat ini ketum partai Golkar ini menjadi tahanan KPK. Sehingga, nantinya akan disesuaikan dengan pasal-pasal yang ada dalam UU MD3.

“Nah dalam konteks itu sesuai dengan Pasal 37 dan Pasal 87 Undang-undang MD3 bahwa pergantian pimpinan dewan itu bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan, dan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya," ungkap Sudding.

Sudding menilai, setelah Setya Novanto ditahan KPK, nantinya ia tidak akan bisa melaksanakan tugasnya sebagai ketua DPR, sehingga hal ini juga akan menyangkut masalah marwah dewan yang ada dalam tata tertib dan hukum acara MKD. Sebab itu, MKD akan meminta pandangan fraksi yang sesuai dalam Pasal 82 tata tertib MKD.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya