Berkas P21 Alias Lengkap, Tersangka Penyuap Wali Kota Cilegon Nonaktif Segera Disidang

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 10:38 WIB
Tubagus Iman Aryadi. Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon, Banten.

Adalah Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo yang telah menjadi tersangka dan bakal segera menjalani persidangan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas penyidikan ketiga orang yang diduga menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi (kini telah nonaktif), telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus ini ke tahap II," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2017).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan.

"Sambil menunggu persidangan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK lokasi Guntur. Sebelumnya, dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga orang yang akan menjalani persidangan, status tersangka juga menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang bernama Hendry.

Diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman‎ menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.

Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira, dan Hendry.

Masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak Rabu 22 November 2017. Sehingga ketiga tersangka akan mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 21 Desember mendatang.

"Penyidik hari ini juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November hingga 21 Desember 2017 terhadap ketiga tersangka, yakni TIA (Tubagus Iman Ariyadi), ADP (Ahmad Dita Prawira) dan He (Hendry)," pungkas Febri.

[Baca Juga: Periksa CEO Cilegon United, KPK Dalami Modus Suap Lewat Dana CSR Klub Bola]

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya