JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Ahmad Dita Prawira dan Politikus Golkar Kota Cilegon, Hendri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten.
"Hari ini, dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Eksekusi terhadap dua penerima suap proyek pembangunan Mal Transmart Cilegon tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, berkekuatan hukum tetap alias incrakht.
Ahmad Dita Prawira dan Hendri divonis bersalah Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena telah menerima suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mal Transmart Kota Cilegon bersama-sama dengan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.