Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penerima Suap Pembangunan Transmart Cilegon Dieksekusi ke Lapas Serang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 29 Juni 2018 |19:18 WIB
Penerima Suap Pembangunan Transmart Cilegon Dieksekusi ke Lapas Serang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Ahmad Dita Prawira sendiri divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp225 juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Sementara Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Ahmad Dita ‎terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement