Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT KIEC Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Wali Kota Cilegon

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |11:40 WIB
Dirut PT KIEC Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Wali Kota Cilegon
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Majelis Hakim menilai bahwa Dony telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi berupa suap pemulusan izin pem‎bangunan Mall Transmart di Cilegon.‎

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No.33/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg Tgl 23 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Selain Dony, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada pegawai PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan karyawan PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan. Mereka masing-masing dijatuhi vonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam kasus ini mereka bertiga adalah pihak pemberi suap kepada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, dan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement