Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT KIEC Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Wali Kota Cilegon

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |11:40 WIB
Dirut PT KIEC Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Wali Kota Cilegon
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap itu, Febri menyebut bahwa mereka telah dieksekusi atau dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani ketukan palu hakim itu.

"Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vomis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutup Febri.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement