SERANG - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang memvonis tiga penyuap Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Aryadi dalam kasus suap perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Mall Transmart Cilegon.
Ketiganya yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti divonis tiga tahun penjara, Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro divonis 20 bulan penjara.
Sidang putusan dibacakan secara bersama oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto. Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Wali Kota Cilegon Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Pembangunan Transmart)