Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Penyuap Wali Kota Cilegon Divonis 3 Tahun dan 20 Bulan Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |20:58 WIB
Tiga Penyuap Wali Kota Cilegon Divonis 3 Tahun dan 20 Bulan Penjara
Tiga penyuap Wali Kota Cilegon saat menjalani sidang vonis (Foto: Rasyid/Okezone)
A
A
A

"Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK Nomor 192 tahun 2018 tanggal 28 Januari," ucap Efiyanto.

 (Baca juga: Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart)

Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan. JPU KPK menuntut Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta.

Sedangkan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, JPU KPK Ferdi Ferdinan dan Dony mengatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Eka dan Bayu menerima putusan tersebut.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement