Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Penyuap Wali Kota Cilegon Divonis 3 Tahun dan 20 Bulan Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |20:58 WIB
Tiga Penyuap Wali Kota Cilegon Divonis 3 Tahun dan 20 Bulan Penjara
Tiga penyuap Wali Kota Cilegon saat menjalani sidang vonis (Foto: Rasyid/Okezone)
A
A
A

"Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK Nomor 192 tahun 2018 tanggal 28 Januari," ucap Efiyanto.

 (Baca juga: Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart)

Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan. JPU KPK menuntut Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta.

Sedangkan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, JPU KPK Ferdi Ferdinan dan Dony mengatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Eka dan Bayu menerima putusan tersebut.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement