"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dony Sugihmukti selama 3 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Efiyanto saat membacakan putusan, Jumat (23/2/2018).
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Efiyanto dihadapan Jaksa KPK.
Sementara itu, Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro divonis lebih ringan dibandingkan Dony, yakni 20 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan karna terdakwa bersifat kooperatif dalam memberikan keterangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa membantu mengungkap pelaku lainnya yang lebih besar, terdakwa tidak pernah dihukum.