"Pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia tersebut, telah diatur pengecualian terkait pemenuhan terhadap rasio Loan to Value untuk pembiayaan Program Perumahan Pemerintahan Pusat dan atau Pemerintah Daerah," paparnya.
Sebelumnya, William Yani perwakilan dari fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengajukan pertanyaan mengenai konsep DP nol rupiah serta bagaimana cara warga Jakarta mendapatkan rumah tersebut.
“Terkait program itu kami fraksi PDIP perlu penjelasan secara detail dan rinci dari gubernur dengan pertanyaan apakah program dp 0 persen tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perbankan, dan jika terjadi macet angsuran menjadi beban siapa, beban masyarakat atau menjadi beban Pemda?” kata William di DPRD DKI, Kamis 16 November 2017. (feb)
(Amril Amarullah (Okezone))