Usai Menikah Siri, Begini Kondisi Teranyar Sejoli Korban Persekusi di Cikupa

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 16:45 WIB
Share :

TANGERANG - Kondisi psikologis sejoli RN dan MA, korban persekusi oleh warga sekitar Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pasca-melangsungkan pernikahan berangsur stabil.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan keduanya telah melangsungkan pernikahan di kediaman pria di kawasan Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 21 November lalu. Kini, kondisi keduanya mulai membaik.

"Kedua korban pasca kemarin melakukan pernikahan siri saat ini baik-baik saja. Semua dalam kondisi baik. Secara psikologis juga ada dalam pengawasan orang tua," ujar Wiwin saat ditemui Okezone, Kamis (23/11/2017).

Wiwin menjelaskan, sejoli tersebut baru melangsungkan pernikahan secara agama atau siri. Rencananya, pada Jumat, 8 Desember mendatang keduanya baru akan mendaftarkan pernikahannya secara hukum di kantor Pengadilan Agama Tigaraksa.

"Kemarin baru menikah secara siri. Nanti tanggal 8 Desember baru sah secara hukum," ucap Wiwin.

Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.

Hingga kini, polisi telah mengamankan tujuh tersangka atas kasus penggerebekan yang terjadi pada RN dan MA kontrakan di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keenam pelaku yakni, T, G, I, S, N dan A. Satu pelaku lainnya merupakan GS yang berperan sebagai penyebar video di akun media sosial.

 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya