TANGERANG - Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian perangkat tower BTS dengan nilai mencapai Rp481,6 juta. Pelaku, seorang pria berinisial DSA (37), diamankan.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9) pukul 23.00 WIB. Kasus berawal dari adanya laporan pencurian tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang.
"Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, Jumat (2/10/2026).
Saat menjalankan aksinya, pelaku dan rekannya berbagi peran. Di mana satu orang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.
Mereka sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower, namun tak bisa menunjukkan surat tugas. Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menggunakan mobil yang dibawanya.
"Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut," ujarnya.