Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-fakta Penangkapan Tiga Pelaku Persekusi Perempuan Pemandu Karaoke

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Selasa, 25 April 2023 |06:00 WIB
Fakta-fakta Penangkapan Tiga Pelaku Persekusi Perempuan Pemandu Karaoke
Pelaku persekusi (Polri)
A
A
A

 

Sumatra Barat - Polisi berhasil menangkap pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang Pesisir Selatan, Sumatra Barat beberapa waktu lalu. Tersangka terbaru yang ditangkap adalah pelaku ketiga.

Menyerahkan Diri

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso, mengatakan tersangka yang menyerahkan diri ini adalah inisial IJ (47), warga Pasar Gompong Kenagariab Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan

 BACA JUGA:

Ketiga tersangka telah ditangkap. Satu dari tiga pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dari pihak keluarga dan kepolisian,” ujarnya dilansir Antara, Senin (24/4/2023).

Video viral

Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan mendapatkan persekusi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengatakan ada tiga tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Inisial pelaku

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah diamankan.

"Untuk saat ini sudah tiga orang pelaku kami amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47). Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim," kata dia.

Ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarga mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement