Akui Keseriusan Polri, KPK Pikir Pembentukan TGPF Novel Baswedan Belum Diperlukan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 24 November 2017 14:54 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat keseriusan Polri dalam menangani kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sehingga, KPK meyakini pihak pihak yang mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bisa sepaham dengan KPK.

 

"Ya, kalau tadi kita melihat keseriusan teman-teman Polri terutama Polda Metro, sebetulnya kalau Anda lihat daftar kegiatan pertama sampai hari ini, kalau kita lihat langkah-langkah yang sudah dilakukan, bahkan untuk mencari tempatnya kemana saja, itu banyak sekali, kami melihat keseriusan itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).

(Baca Juga: Polisi Belum Bisa Ketahui Motif Pelaku Teror Novel Baswedan)

KPK, sambung Agus akan mengundang sejumlah pihak terkait yang peduli terhadap penyelidikan kasus Novel Baswedan guna menjelaskan ihwal keseriusan Polri. Mulai dari rentetan penyelidikan yang sudah dilakukan hingga saat ini.

 

"Seperti disarankan Mas Febri (Humas KPK, Febri Diansyah), yang kan mengundang dominan person kan banyak yang meragukan langkah yang dilakukan. Kita di KPK juga melihat melibatkan deputi semua direktur di penindakan dan ketua satgas. Jadi, mudah-mudahan lebih memahai apa yang sudah dilakukan. Jadi langkah seperti ini dijelaskan mungkin mereka juga bisa memahami apa yang dilakukan," ujarnya.

Sehingga pembentukan TGPF sekiranya belum diperlukan bila melihat upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Kendati adanya titik terang ini masih diperlukan sebuah kerja keras untuk mengungkap pelaku.

"Mungkin belum waktunya kalau melihat itu, hasilnya ada titik terang tapi pasti butuh kerja keras, mudah-mudahan kerja keras ini mendapatkan bimbingan dari Allah SWT supaya orang yang melakukan perbuatan itu ke Novel Baswedan bisa ditemukan dan diproses hukum sesuai perundang-undangan kita," pungkasnya.

(Baca Juga: Rilis Sketsa, Kapolda Metro: 90% Mengarah ke Pelaku Penyiraman Novel Baswedan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya