JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Selasa (12/5/2020).
Rencananya, sidang ini akan memanggil tiga orang saksi yang merupakan penolong Novel saat disiram air keras oleh terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. "Saksi tiga orang. Martini, Supandi dan Dino," kata Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin dikonfirmasi.
Ketiganya akan digali kesaksiannya soal pengetahuannya terkait peristiwa penyiraman air keras usai Novel melaksanakan ibadah salat Subuh pada 11 April 2017 lalu. Baca Juga: Ada Sosok Jenderal yang Diungkap Eks Kapolda Metro ke Novel Baswedan
Dalam dakwaannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan Novel mengalami luka berat hingga menyebabkan kornea mata kanan dan kiri Novel berpotensi menyebabkan kebutaan.