Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Novel Baswedan Batal Hadir, Sidang Teror Air Keras Ditunda hingga 30 April

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |12:33 WIB
Novel Baswedan Batal Hadir, Sidang Teror Air Keras Ditunda hingga 30 April
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang lanjutan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sidang yang direncanakan digelar hari ini, ditunda hingga 30 April 2020.

Penundaan sidang pada hari ini lantaran Novel Baswedan yang seharusnya menjadi saksi batal hadir. Novel Baswedan sedianya diminta untuk hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi korban.

"Tadi sudah dibuka sidangnya. Novel tidak hadir. Ya ditunda hingga Kamis tanggal 30 April 2020 pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakut, Djumyanto saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Rencananya, sidang lanjutan yang akan digelar pada 30 April 2020 masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Novel Baswedan. Novel akan dikonfirmasi terkait dakwaan dua terdakwa dalam perkara ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement