Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Novel Baswedan Batal Hadir, Sidang Teror Air Keras Ditunda hingga 30 April

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |12:33 WIB
Novel Baswedan Batal Hadir, Sidang Teror Air Keras Ditunda hingga 30 April
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Dalam kasus ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement