JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2020). Mereka adalah Rahmat Kadir dan Rony Bugis.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, sidang perdana tersebut dapat mengungkap fakta-fakta baru yang mengarah ke aktor intelektual peristiwa penyiraman air keras.
"KPK tentu berharap, di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja," kata Ali, di Jakarta, Kamis.
Ali mengajak masyarakat untuk mengawal proses peradilan kedua pelaku penyiraman tersebut. Bahkan, akan ada perwakilan KPK yang akan diterjunkan dalam persidangan.