Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Saksi Penolong Akan Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Novel Baswedan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |10:09 WIB
3 Saksi Penolong Akan Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Novel Baswedan
Novel Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Novel Baswedan Mengaku Hubungi Kapolri Usai Disiram Air Keras

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement