"Intinya kita kembalikan kepada pemerintah saja, kalau mau dilegalkan ya silakan dengan segala konsekuensinya. Kalau tidak pun ada konsekuensinya," ujar dia.
Dalam aksi damai pengemudi Ojol beberapa waktu lalu, mereka menuntut agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menaungi regulasi keberadaan moda transportasi ojek online di Indonesia.
(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))