JAKARTA - Sekitar seribu driver ojek online (Ojol) meminta pemerintah mengatur keberadaan mereka. Permintaan mereka disampaikan dengan cara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenhub dan Istana, beberapa waktu lalu.
"Kami menuntut agar ada regulasi, tahun 2015 masih inget nggak Pak Presiden Jokowi ngundang ada dua driver ojek online makan siang di Istana. Habis itu kan Pak Jokowi bilang beresin nih, artinya buat aturannya," kata Away, salah satu Koordinator Komunitas Gojek di Jakarta.
Pengamat Transportasi Universitas Indonesia (UI) Alvinsyah menilai, untuk membuat regulasi menyusul eksistensi Ojol di tengah masyarakat yang kian masif pemerintah harus memastikan apakah status roda dua masuk kategori angkutan umum atau tidak. Pasalnya, kata Alvinsyah, secara teori definisi angkutan umum adalah angkutan kolektif yang memiliki rute, jadwal dan tempat henti yang tetap.
"Jadi kalau konsisten mengikuti definisi yang benar, maka dengan pasti kita bisa memilah mana yang angkutan umum dan mana yg bukan. Kasus di Jakarta cuma TJ, KCI dan beberapa layanan dari kawasan pemukiman, selain itu tidak bisa dianggap angkutan umum," terang Alvinsyah kepada Okezone, Sabtu (25/11/2017).
Namun, lanjut Alvinsyah, di dalam sistem regulasi, angkutan berbayar sudah dikategorikan sebagai angkutan umum. Akan tetapi, menurutnya, semua bergantung keputusan pemerintah untuk memastikan layanan Ojol tetap beroperasi di bawah payung hukum.