Blokir Rekening Setya Novanto, Istri dan Kedua Anaknya, Ini Penjelasan KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 29 November 2017 23:10 WIB
Ilustrasi
Share :

 (Baca: KPK Blokir Rekening Setya Novanto, Istri dan 2 Anaknya)

Menurut Febri, pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di Undang-Undang (UU) KPK. Tak hanya itu, selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK atau Lex Specialis.

"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," ujar Febri.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya