JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai pemblokiran rekening milik tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), beserta istrinya Deisti Astriani Tagor serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tak hanya Setnov dan keluarga, pemblokiran rekening juga dilakukan pada dua rekening perusahaan, PT. Murakabi dan PT. Mondialindo.
Pemblokiran rekening, dikatakan Febri, merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
(Baca juga: KPK Harus Berani Bongkar Korupsi E-KTP selain Setya Novanto)
"Mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN serta dua rekening perusahaan," kata Febri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).