Anggota Dewan Pakar Golkar: Kasus Setya Novanto Dapat Menggerus Suara Generasi Milenial

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 07:31 WIB
(Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto dinilai menggerus suara Partai Golkar dari generasi milenial atau pemilih pemula.

Pasalnya, hampir setiap hari di media sosial menampilkan sosok Setya Novanto sebagai tahanan KPK. Sementara pengguna medsos didominasi oleh generasi milenial.

"Melalui online (medsos) mereka bisa saksikan hujatan terhadap Novanto di medsos. Ini menjadi gangguan yang destruktif. Sangat berpengaruh besar," kata Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Zainal Bintang saat berbincang dengan Okezone, Kamis (30/11/2017).

(Baca Juga: Dewan Pakar Golkar Nilai Ada Pihak Berupaya Halangi Munaslub)

Zainal menuturkan, untuk menyelesaikan sengkarut ini, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar jadi jalan terbaik guna mencari pengganti Ketum Novanto.

"Awal Desember (Munaslub) bisa diproses. Karena kalau Januari, kan sudah mulai pendaftaran (cagub-cawagub di KPU)," terang politikus senior Golkar tersebut.

Ia menambahkan, Golkar akan menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pileg-Pilres 2019 yang digelar berbarengan. Karena itu, ia ingin Golkar dapat membebaskan diri dari citra buruk agar perolehan suara yang gemilang pada 2014 dapat kembali diraih pada 2018 dan 2019.

(Baca Juga: Kantongi Restu dari Jokowi, Airlangga: Tinggal Tunggu Proses Internal)

"Golkar harus membebaskan diri dari citra buruk. Apakah mungkin Golkar bertahan (perolehan suaranya) kalau setiap hari ketua umumnya diseret-seret pakai baju oranye?" imbuh dia.

Sementara itu, dalam praperadilan jilid I, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Novanto dan mengugurkan status tersangka dirinya oleh KPK. Lembaga antirasuah kemudian mengeluarkan Sprindik dan menetapkan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid II yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP digelar.

Sidang praperadilan kali ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Kusno. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya